Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Education. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Education. Tampilkan semua postingan

ATEISME JEAN - PAUL SARTRE

Written By Unknown on Kamis, 26 November 2015 | 19.54



V.  ATEISME JEAN-PAUL SARTRE
Oleh: Andrean Wilianoto

Secara garis besar menurut paradigma Ateisme Jean-Paul Sartre (1905-1980) adalah “Ateisme adalah usaha yang panjang dan kejam ; aku berpendapat bahwa aku meneruskanya sampai pada batasnya” (dikutip dari Weger 145). Ajaran ini menekankan pada demi Keutuhan manusia tidak mungkin ada Allah. Hanya kalau tidak ada Allah , manusia dapat betul-betul menjadi dirinya sendiri. Dengan adanya Allah maka dapat mencegah manusia untuk menjadi dirinya sendiri.
Eksitensialisme bukan Ateisme, sekedar membuktikan bahwa tidak ada Allah, melainkan sebenarnya Eksistensialisme mengatakan: bahkan seandainya ada suatu Allah, hal itu tidak akan merubah apa-apa; itulah titik pandang dan yang menjadi pokok pikiran Jean – Paul Sartre. Bukan seakan-akan percaya bahwa Allah itu ada, tetapi kami berpendapat bahwa pernyataan itu bukanlah pernyataan tentang eksistensinya, manusia harus menemukan dirinya sendiri sebagai penyelamat, juga tidak ada suatu bukti sah tentang adanya Allah. Berikut adalah unsur-unsur utama yang terkandung dalam ateisme Sartre dan beserta tanggapannya.
1.      Ateisme Sartre
Inti dari keyakinan Sartre adalah, “Manusia bertanggung jawab atas dirinya sendiri”(Sartre 1946,24). Bertanggung jawab atas dirinya sendiri berarti bahwa ia sendiri yang membentuk dirinya sendiri. “Manusia bukan lain hanyalah apa yang diciptakannya sendiri. Itulah prinsip pertama Eksistensialisme” ( Sartre 1946,22). Bahkan lebih lagi ialah “Manusia tidak hanya bertanggung jawab atas dirinya sendiri, melainkan bertanggung jawab atas sesama atau semua orang” (Sartre 1946,24). Eksistensialisme adalah aliran filsafat yang memfokuskan persoalan seputar eksistensi, khususnya eksistensi manusia. Dalam hal eksistensi, Sartre merumuskan bahwa eksistensi mendahului esensi. Teori Sartre tersebut membalik tradisi filsafat Barat sejak masa Plato yang selalu menyatakan bahwa esensi mendahului eksistensi. Menurut logikanya, “jika Tuhan tidak ada, otomatis manusia pun bebas dari beban kodratnya, karena tidak ada Tuhan yang terus-menerus mengawasinya”. Sartre menegaskan bahwa sejatinya manusia pertama-tama ada dan kemudian mewujudkan esensi/makna/kodratnya. Manusia adalah semata-mata apa yang dibentuknya sendiri dan memiliki derajat yang lebih tinggi dari makhluk lainnya karena tidak memiliki kodrat yang sudah ditentukan sebelumnya. Intinya, manusia adalah makhluk yang bebas untuk mewujudkan esensinya sendiri.
            Sartre membagi pemikiranya kedalam 3 konsepsi tentang manusia, yaitu;
·         Kesadaran
Konsepsi mengenai kesadaran sangat penting dipahami terlebih dahulu untuk memahami eksistensialisme Sartre. Kesadaran menurut Sartre adalah kosong tanpa muatan. Pendapatnya ini juga merupakan kritik terhadap Descartes yang membendakan kesadaran dengan menganggapnya sebagai substansi. Kesadaran manusia bukan substansi. Ia tidak memiliki muatan dan kepadatan seperti halnya benda-benda melainkan kosong.
Sartre mengemukakan adanya tiga sifat kesadaran. Pertama, kesadaran bersifat spontan artinya kesadaran itu dihasilkan bukan dari ego atau kesadaran lain atau dengan kata lain menghasilkan dirinya sendiri. Kedua, kesadaran bersifat absolut artinya bukan objek bagi sesuatu yang lain atau dengan kata lain kesadaran selalu ada bagi dirinya sendiri. Ketiga, kesadaran bersifat transparan, artinya kesadaran mampu menyadari dirinya. Hanya manusia yang memiliki kemampuan menyadari dirinya, maka kesadaran diri adalah modus eksistensi manusia yang membedakannya dengan modus eksistensi benda-benda.
Kesadaran membawa manusia pada dua tipe eksistensi yaitu être en soi (ada pada dirinya) dan être pour soi (ada bagi dirinya). Être en soi merupakan tipe eksistensi benda-benda yang tak berkesadaran dan padat tanpa celah. Kepadatan benda-benda membuatnya tak mungkin “menjadi”. “Menjadi” dalam hal ini diartikan sebagai ada yang belum mewujudkan dirinya tetapi sekaligus lepas dari adanya sekarang. Sedang être pour soi adalah yang berkesadaran dan kosong.

·         Waktu
Sartre menolak konsepsi waktu yang spasial, yaitu rentetan titik-titik dalam rentang masa. Maksudnya, titik pasti sekarang tidak pernah dapat ditentukan. Masa lalu, saat ini, dan masa depan bukan tiga entitas yang terpisah, melainkan saling berhubungan. Konsep Sartre mengenai waktu pada dasarnya berhubungan dengan dua tipe eksistensi etre-en-soi dan etre-pour-soi. Masa lalu adalah etre en soi, karena tidak dapat diubah, sedangkan masa kini adalah etre pour soi karena terbuka pada segala kemungkinan.
·         Kebebasan
“Manusia terkutuk bebas” merupakan kalimat Sartre yang diingat hingga saat ini.
Kebebasan itu pertama dikarenakan, manusia tidak memiliki kodrat yang ditanamkan oleh Tuhan atau dengan kata lain Sartre meniadakan Tuhan, maka manusia bebas. Kedua, manusia adalah makhluk berkesadaran, sehingga ia bercirikan kekosongan, berlawanan dengan kepadatan benda-benda. Manusia tidak pernah terumuskan secara tuntas. Karena manusia selalu berongga, maka manusia bebas. Meskipun demkian Sartre beranggapan kebebasan bukan berarti tanpa tanggung jawab, kebebasan justru mengindikasikan tanggung jawab.

2.      Tanggapan
Ateisme Sartre berdasarkan keyakinan bahwa ada kalau ada Allah, manusia tidak lagi bebas dan tidak lagi bertanggungjawab atas dirinya sendiri. Dan karena manusia bebas tidak bisa lari dari tanggungjawabnya atas dirinya sendiri dan atas umat manusia , tidak mungkin ada Allah.
Apakah benar dengan adanya Allah akan menghalangkan kebebasan dan tanggung jawab? Bagaimana kalau adanya Allah justru memberdayakan manusia? Manusia tau bahaw dirinya dicintai oleh Allah, maka apakah manusia mau berani sepenuhnya mempertaruhkan diri?
Jika agama menekankan ketaatan ,kalau manusia dilarang untuk berfikir sendiri, kalaupun harus diterima begitu saja, Sartre benar. Dalam agama – agama Abrahamistik sebagian para teolog secara eksplisit menyangkal kebebasan manusia karena ada Allah.
Di sini, ada juga pandangan dan penghayatan. Jika kita memposisikan bahwa Allah adalah Dalang dan manusia adalah wayang, seakan kita berfikir jika kita bisa bergerak jika karena adanya Allah, kita bisa menggerakan tangan karena Allah yang menggerakan dan bukan karena kita sendiri. Kalau demikian hubungan Allah dengan manusia seperti itu, maka Sartre benar.
Allah juga bisa dilihat menurut paradigma kasih. Sebagaimana jika seseorang tau bahwa dirinya dicintai tanpa reserve oleh seseorang, maka akan mendapat harga diri yang lebih besar sehingga ia mau mempertaruhkan nyawanya dan tidak mundur dari tanggungjawabnya. Seruan Pe-Mazmur mengatakan “Lemparkan bebanmu kepada Allah”, seruan ini tidak berarti bahwa kita lari meninggalkan beban kita dan apa yang menjadi tanggungjawab kita sebagai manusia. Dalam mazmur ini, mengartikan bahwa Allah ada, turut campur tangan dalam memberikan suatu kelegaan dengan turut menopang dan memikul apa yang menjadi beban kita. Dalam kesadaran bawah seseorang merasa dicintai oleh Allah, maka ia berani menjalankan peranya dengan mengambil tanggungjawab tersebut.
Hal sama yang berlaku bagi argume Sartre bahwa kalau ada Allah, kita diciptakan, dan itu berarti bahwa kodrat kita sudah ditentukan. Tetapi manusia bukanlah murni kesadaran dan subjektifitas saja. Manusia selalu membawa dirinya sendiri dengan kodratnya, dalam segala-galanya, dan hal ity tidak membuatnya kurang manusia, melainkan justru merupakan kondisinya. Anggapan bahwa berada-pada-dirinya-sendiri dan berada–bagi-dirinya-sendiri harus terpisah mutlak justru tidak masuk akal ( adalah Hegel yang menguraikan saling keterkaitan itu dalam The Phenomenology of mind). Jadi Teori Sartre adalah Aneh dan Sartre hanyalah korban ekstrem dari paham tentang kebebasan yang tak nyata.  
3.      Catatan mengenai Albert Camus ( Intermezo )
Hidup itu Absurd, Albert Camus mempunyai uraian tentang absurd. Albert Camus tergolong seorang filsuf eksistensialis. Konsep dasar pemikirannya yang sangat terkenal adalah “ yang absurd “. Konsep ini diuraikan dalam esai Le Mythe de Sisyphe (The Myth of Sisyphus, 1941). Absurditas merupakan titik pemikiran eksistensialisme yang kemudian dikembangkan oleh Albert Camus menjadi aliran Filsafat tersendiri. Maka muncullah aliran filsafat Absurdme yang tidak lain adalah pengembangan dari titik pemikiran eksistensialisme. Seperti yang dikatakan oleh Camus bahwa intuisi absurditas telah muncul sejak Kierkegaard dan Nietzsche. Sartre pun pernah mengatakan bahwa hidup ini absurd. Karena menurut Sartre kita terlempar begitu saja ke dunia ini tanpa ada yang menciptakan dan tanpa tahu tujuan dari adanya hidup ini. Selain itu menurut dia bahwa manusia selalu ingin menjadi Tuhan tapi hasratnya itu merupakan suatu hasrat yang tidak mungkin tercapai, mustahil, dan absurd.
Camus menekankan kematian sebagai sebuah kepastian. Sehingga, kesadaran manusia membuatnya menjalani kehidupan sambil menunggu kematian. Ada beberapa orang yang berpikir apabila kematian memang adalah akhir dari sebuah kesadaran, kepastian di antara ketidakpastian, maka kematianlah yang harus dihampiri dengan cara bunuh diri.
Menurut Camus bunuh diri merupakan tindakan menyerah pada kehidupan. Camus dengan petuahnya ‘Saya memberontak maka saya ada’ tidak setuju pada tindakan bunuh diri. Tindakan itu adalah tanda bahwa manusia memilih untuk berhenti berjuang atas absurdnya hidup. Ia menekankan bahwa harapan dalam kehidupan timbul saat manusia memberontak terhadap takdirnya, bukan ketika manusia menyerah. Apabila manusia tidak pasrah dengan kehidupan dan memilih untuk melawan takdir serta memilih untuk tidak mengakhiri hidupnya, di titik itulah ia membuktikan eksistensinya.
Ateisme Camus dengan demikan kelihatan sebagai implikasi masalah adanya masalah penderitaan dan kejahatan dalam dunia. Penderitaan itu tidak masuk akal, tidak dapat diperdamaikan kedalam sebuah kerangka yang lebih luas. Maka tidak mungkin kita diciptakan oleh Allah dan tak mungkin kita ditangan Allah. Ateisme ini tidak mungkin ada jawaban murahan. Karena masalah yang melatarbelakanginya memang masalah kunci keAllahan. Jawaban yang kena hanya satu yaitu menularkan kepada Camus atau siapapun bahwa meskipun ada kejahatan dan penderitaan, Allah dialami sebagai Realita yang positif.

Written By Unknown on Jumat, 28 Februari 2014 | 18.15

Cara Membuat Blogg lebih ringan saat Loading

Written By Unknown on Senin, 07 Januari 2013 | 04.56


 

Sudah banyak dari blog maupun situs yang membabarkan tentang 'membuat blog menjadi ringan' tetapi bagi saya pribadi itu bukan masalah untuk menulis alias mengetik artikel tentang masalah ini dan untuk diperhatikan kembali.(red)

Baiklah langsung saja kita menuju permasalahan, hal yang harus diperhatikan untuk membuat blog menjadi ringan adalah berikut :

1. Jangan pasang JavaScript berlebih untuk sebuah atau banyak widget, contoh :

- Buku tamu melayang (floating). Ada bainya kalau ingin pasang Buku Tamu didalam area Posting saja.

- Iklan melayang (floating) setahu saya saat googling tentang 'memasang iklan' selalu ditemukan script iklan yang sama berkali-kali. Script yang seperti ini menurut saya script Bodoh, lihat saja kalau keluar iklannya kata-kata dan title iklan selalu itu-itu saja ini seperti sudah disetting. Jika ingin memasang iklan seperti ini HANYA untuk ingin juga membuat blog lebih bergengsi dengan iklan sebaiknya tidak perlu, percuma, iklan hanya itu-itu saja.

- widget kolam Ikan, sangat tidak penting.
- Widget Jam, lihat komputer, sudah ada jamnya. Atau mungkin lihat HP.
- Widget Musik Player.
- dan masih banyak lagi. Widget yang berat dipasang terlalu bergaya akan menimbulkan efek negatif pada blog.

2. Perhatikan CSS, apabila Css itu besar dan berat maka kompresslah atau simpan di Google Sites dan Google Code, ini untuk membuat loading lebih ringan. Atau lakukan keduanya Kompress dan simpan di tempat Google.

3. Kurangi Widget yang dianggap Backlink terlalu banyak. Perhatikan blog-blog yang tidak efisien element, akan banyak mengandung widget-widget seperti backlink atau sebagainya.

4. Kurangi pemasangan gambar terlalu besar ukurannya.

5. Kurangi pemakaian Element yang banyak, ini akan menimbulkan blog bersekat-sekat, dan lambat dibaca mesin pencari.

6. Sebaiknya jangan pasang Game pada Blog.


Kemudian babak kedua, Tips dan pengetahuan agar Blog lebih SEO. Hal SEO ini juga sudah banyak sekali kita temukan pada mesin pencari andalan, Google. Tapi sudah saya katakan tadi, ada baiknya untuk diperhatikan kembali.


1. Perkecil dan Simpan CSS dan JS dalam Google Sites, ini agar GoogleBot yang setiap hari melacak blog kita lebih menyukainya karena template yang simple.


2. Pasang SEO Smart Link dan Google Analystic.

3. Jangan GANTI TAG "<body>" dengan widget lain, seperti animasi loading, saat saya browsing saya temukan tentang animasi loading pada blog, dan didalamnya terdapat TAG "<body>" yang mesti diganti dengan JS lain, ini salah menurut saya, kemungkinan mengganti akan melanggar ketentuan Blogger maupun Google.

4. Buatlah Posting Original bukan Copy Paste.

Ini kebiasaan Para blogger Newbie yang harus dihindari.

Anda merasa masih newbie? jika ya…mungkin dari 4 kebiasaan yang akan saya jelaskan disini pasti sering Anda lakukan, bahkan bukan salah satu saja melainkan semuanya jangan-jangan…??. 4 kebiasaan ini adalah kebiasaan yang buruk jika dilakukan dan sebenarnya akan membuat Anda gagal jika terus-terusan dilakukan.
Sebelumnya, jika Anda belum tahu dan mengerti apa itu newbie? ini saya jelaskan secara singkat saja ya….menurut Wikipedia, Newbie adalah seseorang yang termasuk pendatang baru dalam hal internet, nah..kalau topik yang saya bahas ini adalah dalam dunia blogging untuk bisnis online yang memang masih awam dan biasanya newbie ini rakus akan pengetahuan dan ilmu tentang bidang yang mau diterjuninya yang biasanya banyak tanya sana – tanya sini terutama kepada para senior yang sudah berpengalaman dibidangnya.
Rakus akan pengetahuan dan ilmu sebenarnya sih sah-sah saja dan tidak ada yang perlu dipermasalahkan, namun ketika hal tersebut dilakukan melebihi yang seharusnya diperoleh oleh seorang newbie dan asal main comot sana – comot sini ya bisa-bisa malah menyebabkan kegagalan yang pada akhirnya belum apa-apa, si newbie ini sudah merasa stress dan menyerah dengan bidang yang mau difokusin karena sebenarnya malah tidak fokus lagi serta yang paling parah adalah menyerah duluan tanpa menghasilkan apa pun termasuk penerapan ilmunya.
Nah…bagi Anda seorang newbie atau sebutlah pemula dalam bidang blogging dan bisnis online, silahkan simak 4 kebiasaan di bawah ini yang saya pun sekitar 2 tahun lalu mengalaminya sampai akhirnya menemukan jalan pencerahannya.:)


  • Blog Fanatisme
Ini adalah kebiasaan buruk bagi blogger pemula yang baru memiliki blog terutama yang menggunakan WordPress self hosting dimana si newbie ini akan melakukan reparasi blog sesempurna mungkin, download semua theme, download semua plugin, setting sana-setting situ, optimasi seo dari segala arah padahal mereka belum tahu apa-apa tentang itu yang pada akhirnya aktifitas ngeblog tidak jalan karena tidak lagi fokus pada pengisian artikel. Ingat, poin utama blog adalah artikel, tanpa ini…blog Anda cuma sekedar rumah kosong yang siap diruntuhkan. Malah yang parah…blog pertama belum jalan lancar dan jaya….eh sudah beli domain baru lagi dan bikin blog lagi…ini mau koleksi blog atau ngeblog sih…?
Saran saya, bagi pemula adalah tidak usah terlalu memikirkan desain tampilan ataupun optimasi blog baik itu plugin atau seo tapi fokuslah pada artikel atau konten yang berkualitas serta kuantitas yang stabil terlebih dahulu. Baru setelah kekuatan konten sudah mumpuni, siapkan tenaga, waktu dan pikiran buat optimasi blog Anda.
  • Trafik Fanatisme
Untuk yang satu ini, setelah blog jadi….si newbie lagi-lagi malah langsung fokus kepada pencarian trafik untuk blog barunya. Padahal saya jelaskan sejujurnya nih….tidak ada blog baru yang usianya dibawah 3 bulan akan mendapatkan trafik yang stabil tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas update kontennya. Jika ada pun trafik, pasti hanya sesaat saja karena percuma Anda mencari trafik tanpa ada konten yang bisa dinikmati oleh trafik Anda tersebut.
Saran saya, jika Anda fokus untuk blogging….maka ngebloglah dulu sesuai kodrat untuk apa blog Anda dibuat dengan fokus utama pada konten terlebih dulu tanpa perlu terlalu pusing memikirkan trafik karena trafik itu senantiasa akan ada dan terus meningkat asalkan konten Anda layak mendapatkan trafik tersebut.
  • Monetisasi Fanatisme
Yang ini, blog jadi…udah ada trafik namun masih bisa dihitung dengan sepuluh jari tapi sudah mulai mencari-cari cara untuk memonetisasi blognya baik itu dengan pemasangan iklan PPC atau Promo produk afiliasi. Jika blog Anda baru dan tidak memiliki trafik yang menjanjikan, lantas untuk apa melakukan monetisasi? percuma saja jika pemasangan iklan PPC dan promo produk afiliasi tapi cuma menjadi pajangan blog yang terkadang pemasangan malah terlihat berantakan mirip blog sampah amburadul karena berbagai program monetisasi blog dipasang semua baik di atas, kiri, kanan, bawah sampi tengah-tengah blog penuh dengan program monetisasi ini seperti banner afiliasi, iklan PPC dan lain sebagainya. Yang jelas, semakin sulit blog Anda mendapatkan respek dari pengunjung, karena belum apa-apa sudah dijejali dengan iklan yang terkadang tidak nyambung.
Saran saya….ketika blog Anda masih baru, beri trafik Anda konten yang bermutu…bukan iklan yang justru membutakan konten blog Anda. Bangun jalinan dan kepercayaan pengunjung Anda melalui konten yang powerfull serta bermanfaat bagi pengunjung. Jika hal ini Anda lakukan, maka mereka akan merasakan manfaat akan kehadiran blog Anda dan menjadikannya sebagai blog yang layak dikunjungi karena selalu hadir konten-konten segar yang mencerahkan dan memberikan ilmu baru kepada mereka.
  • Informasi Fanatisme
Inilah sebenarnya yang paling parah dan seringkali pasti dijalankan oleh para newbie baik secara sadar maupun tanpa sadar yaitu selalu mencari-cari informasi tanpa melakukan filterisasi sesuai dengan apa yang mau dijalankannya serta minatnya tentunya.
Newbie ini selalu googling sana-sini, surfing sana-sini, download ini-itu terutama biasanya ebook-ebook yang berkaitan dengan cara mencari uang di internet baik itu melalui blogging atau sebagai internet marketer tanpa blog. Mereka ini biasanya mencari ebook-ebook baik itu yang versi gratisan ataupun premium tentang bisnis online, blogging, afiliasi, adsense dan lain sebagainya untuk dipelajari semuanya yang pada akhirnya mengalami apa yang dinamakan “Information Overload” dan jelas saja….mereka ini akhirnya tidak fokus karena kejejalan banyaknya informasi yang tidak jelas update atau tidaknya, benar atau salahnya dan cocok atau tidaknya buat mereka.
Masih mending jika ebook yang didapat adalah gratis….kalau membeli semua ebook-ebook premium yang ada kan sudah tidak fokus, uang pun melayang sia-sia tanpa ada profit yang didapatkan dari mempelajari ebook premium tersebut. Kalau uang tidak cukup….akhirnya mencari yang versi bajakan tuh…he..he…
Saran saya, tentukan niat terlebih dahulu bahwa Anda akan menjalankan bisnis online bidang yang mana dulu? karena bidang dari bisnis online itu sangatlah luas mulai dari afiliasi, PPC, Seo, Paid review, Flipping atau Jasa online seperti jasa seo yang saya jalankan baru-baru ini. Setelah niat ada….maka fokuslah pada niat Anda itu sampai apa yang Anda fokuskan berjalan sukses baru Anda bisa migrasi melakukan bidang bisnis online lainnya dengan tetap memonitor bidang yang sudah berjalan lancar tersebut.
Nah…itulah 4 kebiasaan berdasarkan apa yang dulu pernah saya alami juga karena tidak bisa dipungkiri, sebelum saya sampi pada titik ini…awalnya saya juga berawal dari seorang newbie baik dalam hal ngeblog dan bisnis online. Sebisa mungkin hindari kebiasaan-kebiasaan tersebut agar langkah Anda lebih cepat meraih kesuksesan. Satu kebiasaan di atas Anda lakukan, maka Anda sedang berdiri di tepi kegagalan yang siap menjatuhkan Anda, Anda lakukan semua kebiasaan di atas, maka Anda akan gagal mejalankan niat bisnis online Anda.
Bagaimana dengan Anda sewaktu newbie atau saat ini masih di posisi newbie? apakah pernah melakukan kebiasaan di atas tersebut dan bagaimana mengatasinya

Cara memodifikasi tampilan Header blogger

Mungkin sobat merasa kurang puas dengan tampilan judul header sidebar blog sobat. Kurang inilah, kurang itulah, terlalu gelaplah, atau warnanya kurang menarik. Atau, mungkin pula background pada title sidebar terlalu mengganggu dan ingin dihilangkan. Tips berikut mungkin bagi sobat yang sudah pernah mengutak-utik CSS (intermediate), namun tidak ada salahnya pula bagi sobat newbie blogger untuk mempelajari CSS dengan memulainya dari mengubah aturan CSS pada judul sidebar.

Di Blogger, seperti pada web pada umumnya, seluruh tampilan diatur dengan CSS. So, begitu pula dengan judul sidebar, tampilannya diatur dengan CSS melalui properti dan declarator tertentu. Sebelumnya kita ambil poin penting pada perintah CSS header. CSS header memiliki deklarator sama seperti kode HTML (<h1>judul</h1>), yaitu h. Karena merupakan header, judul sidebar pun mengandung deklarator h.

Judul header sidebar biasanya merupakan jenis header level 2 , yaitu <h2>judul</h2>. Maka, mula-mula pada edit HTML/template Blogger, carilah aturan CSS yang mengandung h2, yaitu bagian CSS yang mengatur seluruh header blog level 2. Aturan CSS berada di antara <b:skin><![CDATA[ dan ]]></b:skin>.
Contoh sederhananya:
h2 {
background: #000;
margin:4px;
padding: 5px;
color: #f0f0f0;
line spacing: 1px;
line-height: 13px;
border: 1px solid #fff;
}
Tentunya aturan tersebut berbeda-beda pada masing-masing template Blogger.

Sebelum berfokus pada pengubahan tampilan header sidebar, perlu diketahui bahwa h2 mengatur seluruh tampilan header blog pada level 2. Sedangkan bagian CSS yang mengatur sidebar secara keseluruhan biasanya dinamai sidebar-wrapper (atau sejenisnya, misal sidebarwrapper, dll, cari yang mirip), maka judul pada sidebar-wrapper biasanya pula ditandai dengan deklarator dengan id-nya, yaitu #sidebar-wrapper h2.
Contoh:
#sidebar-wrapper h2 {
background: #000;
margin:4px;
padding: 5px;
color: #f0f0f0;
line spacing: 1px;
line-height: 13px;
border: 1px solid #fff;
}
Pada template tertentu, misalnya minima template, aturan CSS ini tidak ada, maka sobat harus menambahkan sendiri. Nantinya, buat terlebih dahulu lalu letakkan h2 atau #sidebar-wrapper h2 di antara <b:skin><![CDATA[ dan ]]></b:skin>. Jika tidak ada #sidebar-wrapper (atau sejenisnya; yaitu elemen wrapper pada sidebar), maka gunakan saja h2.

ETIKA DALAM I.T.E

Written By Unknown on Minggu, 16 Desember 2012 | 07.26








 

CYBER CRIME
ETIKA DALAM PENGGUNAAN T.E
&
T.I.K
OLEH ;
*   ANDREAN WILIANOTO,
*   CHALIF AKBAR TJ.
*   EUODIA FORTUNATUS.
*   GLENARDO RONADI.
*   RYAN RICHAD.








ETIKA DAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
DAN TIK

BAB I   PENDAHULUAN

Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut. Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
Sama hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber. Sebagai maklhuk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.

LATAR BELAKANG MASALAH
Cyber  crime atau yang biasa sering disebut sebagai kejahatan dunia maya merupakan sebuah istilah yang mengacu kepada sebuah kejahatan kepada jaringan computer dan internet yang menjadi sasaranya. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.(28/12/2011) (sumber ; Wikipedia)

RUMUSAN MASALAH
            Macam – macam masalah yang terjadi terhadap pelanggaran Hukum dalam dunia maya atau T.E (Transaksi Elektronik) adalah sebagai berikut ;
A.    Kasus Unauthorized
B.     Illegal contents  
C.     Carding
D.    Hacking  & Cracking
E.     Cybersquatting and Typosquatting
F.     Data Forgery  
G.    Cyber stalking
H.    Cyber Terorism, dll.

Dari contoh kasus diatas, dapat kita ketahui berbagai macam jenis kejahatan yang dapat dilakukan di dunia maya. Oleh karena itu kita patut untuk melakukan pembatasan dan pemfilteran agar kasus tersebut tidak akan semakin meraja rela.

BAB II
CONTOH  STUDI  KASUS
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Sebelum dibuatnya Undang-undang ITE pada tahun 2009 terdapat beberapa kasus cyber crime yang menarik salah satunya mengenai pembobolan situs KPU pada tahun 2004. Tindakan tersebut dilakukan oleh Dani Firmansyah. Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis.

"Motivasi Dani melakukan serangan ke website KPU hanya untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Makbul Padmanagara. Ia didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Prasetyo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmond Ilyas.

Dani meng-update table nama partai dan mengacak jumlah perolehan suaranya (dikalikan 10). Nama-nama peserta pemilu langsung diganti. Yang jelas, nama-nama baru parpol yang diduga karya iseng Dani itu menyebabkan negeri ini geger.

Dani pernah berprofesi sebagai konsultan IT di salah satu perusahaan dengan gaji yang tinggi (20 juta/bulan). Menurut jaksa, Dani mengakui serangannya untuk menembus tiga lapis sistem pertahanan website kpu.go.id dari 3 arah berbeda. Itu dilakukan dengan hampir bersamaan.Masing-masing dari kantornya di PT Danareksa, Jakpus; Warnet Warna di Kaliurang, Km 8 Jokjakarta, dan server IRC Dalnet Mesra yang ada di Malaysia.

Kasus ini masuk kedalam Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.

Sumber :
http://richartkj.blogspot.com/2009/07/studi-kasus-pembobolan-situs-kpu-tahun.html
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut _artikel=353
Analisis : seharusnya jika seseorang melakukan illegal contents tersebut, seharusnya dikenakan hukuman yang berat agar mereka jera. dan yang dikenakan hukuman jangan hanya penyebarnya saja, tetapi kepada para pengunduh juga. karena jika tidak ada yang mengunduh, para penyebar juga tidak akan melakukan penyebaran konten konten ilegal tersebut. selain itu yang harus diperhatikan lagi adalah jaringan internetnya. orang dapat mengunduh gambar seenaknya saja itu karena kemudahan masuk ke akses internet, jadi sebaiknya para pengamat internet harus lebih memperketat akses internet agar tidak banyak orang yang dapat mengupload konten konten ilegal.

CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENTS  
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang  terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.







Contoh Kasus Data Forgery  
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com

Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.

Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.

Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta  telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
Berikut ini salah satu contoh masalah dari cyber crime Data forgery.

Surat Steven Haryanto ke BCA 6 Juni 2001

Dear BCA,
Dengan ini saya:
Nama: Steven Haryanto
Alamat: (dihapus-red.), Bandung 40241

Pembeli domain-domain internet berikut:
WWWKLIKBCA.COM
KILKBCA.COM
CLIKBCA.COM
KLICKBCA.COM
KLIKBAC.COM
Melalui surat ini saya secara pribadi dan tertulis menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Namun saya menjamin bahwa saya tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data tersebut. Bersama ini pula data user saya serahkan kepada BCA. Sejauh pengetahuan saya, data ini tidak pernah bocor ke tangan ketiga dan hanya tersimpan dalam bentuk terenkripsi di harddisk komputer pribadi saya. Mohon BCA segera menindaklanjuti data ini.
Dengan ini juga saya ingin menjelaskan bahwa perbuatan ini berangkat dari rasa keingintahuan saja, untuk mengetahui seberapa banyak orang yang ternyata masuk ke situs plesetan tersebut. Tidak ada motif kriminal sama sekali. Alasan nyatanya, saya bahkan memajang nama dan alamat asli saya di domain tersebut, dan bukan alamat palsu. Sebab sejak awal pembelian saya memang tidak berniat mencuri uang dari rekening pelanggan.
Saya tidak pernah menjebol, menerobos, atau mencoba menerobos sistem jaringan atau keamanan milik BCA/Internet Banking BCA. Melainkan, yang saya lakukan yaitu membeli beberapa domain plesetan dengan uang saya sendiri, dan menyalin halaman indeks dan halaman login www.klikbca.com ke server lain. Itu tetap suatu kesalahan, saya akui.
Saya tidak pernah mengkopi logo KlikBCA atau mengubahnya. Semua file situs-situs gadungan, berasal dari server aslinya di http://www.klikbca.com/. yang dilihat pemakai, kecuali file halaman depan dan halaman login di
Saya betul-betul mengharapkan apa yang telah saya perbuat ini LEBIH BERDAMPAK AKHIR POSITIF KETIMBANG NEGATIF. Para pemakai dapat terbuka masalahnya dan menjadi lebih sadar akan isu keamanan ini. Ingat iklan Internet Banking Anda? "Pengamanan berlapis-lapis. SSL 128 bit... Disertifikasi oleh Verisign...Firewall untuk membatasi akses... Userid dan PIN." Apakah seseorang harus menciptakan teknologi canggih, menyewa hacker jempolan, menjebol semua teknologi pengaman itu untuk memperoleh akses ke rekening pemakai? Tidak. Yang Anda butuhkan hanyalah 8 USD. Ironis memang.
Masalah TYPO SITE adalah MASALAH FUNDAMENTAL domain.com/.net/.org yang tidak mungkin dihindari (kita dapat melihat database whois untuk melihat betapa banyaknya domain plesetan-plesetan yang dibeli pihak ketiga). Kebetulan dalam percobaan saya ini adalah klikbca.com. Semua situs-situs online sebetulnya terancam akan masalah ini, yaitu masalah pembelian domain salah ketik. Saat ini saya sendiri telah/akan terus berusaha untuk menjernihkan masalah ini kepada khalayak ramai dan tidak bermaksud sama sekali merugikan pihak BCA maupun customernya. Semua domain plesetan akan saya serahkan kepada BCA tanpa perlu BCA mengganti biaya pendaftaran. Itu tidak saya harapkan setimpal dengan kerugian yang mungkin telah saya timbulkan, tapi hanya untuk menunjukkan rasa penyesalan dan permohonan maaf saya.
Demikian surat ini dibuat. Saya lampirkan juga kepada media massa sebagai permohonan maaf kepada publik dan akan saya taruh di situs master.web.id dan situs lain sebagai pengganti artikel sebelumnya yang telah diminta secara baik-baik oleh BCA untuk diturunkan.
Saya juga memohon kebijaksanaan para netter dan pembaca untuk tidak mengacuhkan forward email yang beredar dan bernada miring. Seperti yang saya jelaskan inilah yang terjadi dan tidak pernah ada penyalahgunaan data atau pencurian. 
sahabat belajar22:57
http://sahabatbelajar1610.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-data-forgery.html
Contoh Cyber stalking Kasus
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website,email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject
“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,
“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” ,

Undang-undang :
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
http://crimeinint.blogspot.com/2012/11/cyberstalking.html
Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

BAB III 
PEMBAHASAN MASALAH  

UNDANG – UNDANG YANG MENGATUR ATAS KEJAHATAN DI DUNIA MAYA
Untuk illegal Content, undang – undanga yang mengatru adalah sebagai berikut, pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga. (sumber; http://ronny-hukum.blogspot.com/)
Untuk jenis kejahatan data forgery, kemungkinan jenis perundang – undangannya adalah sebagi berikut; UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008. Perbuatan penipuan tersebut memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat 1, dan pasal 35.  Pasal 28 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (sumber ; seputar UU online).
Dan untuk contoh kasus lain, kemungkinan UU atau hokum yang berlaku antara lain sebagai berikut;
Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 51 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Untuk kasus cyber stalking sendiri, UU  yang mengacu kepada kasus tersebut adalah sebagai berikut; Menurut Black's Law Dictionary 7th edition, cyberstalking adalah:

the act of threatening, harassing, or annoying someone through multiple e-mail messages, as through the internet, esp with the intent of placing the recipient in fear that an illegal act or an injury will be inflicted on the recipient or a member of the recipient's family or household.

Dari rumusan di atas, maka unsur-unsur utama dari cyberstalking adalah:

1.      act of threatening, harassing, or annoying someone → tindakan mengancam, melecehkan, atau mengganggu seseorang
2.      through internet → melalui internet
3.      with the intent of placing the recipient with fear of an illegal act or injury → dengan maksud membuat korban takut akan tindakan ilegal atau luka.

Dari unsur-unsur di atas, maka cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/ataupengancaman.”

Sanksi bagi perbuatan dalam pasal 27 tersebut diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar.

Selain pasal UU ITE di atas, dapat juga digunakan ketentuan dalam KUHP, seperti contohnya pasal 368 KUHP (pemerasan dengan kekerasan), ataupun 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan). 

Menurut R. Soesilo, unsur-unsur dalam pasal 368 KUHP adalah:
1.      memaksa orang lain
2.      memberikan barang, atau membuat utang atau menghapuskan piutang
3.      untuk menguntungkan diri sendiri
4.      memaksa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Sedangkan, untuk pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), R. Soesilo berpendapat bahwa unsur-unsurnya adalah:

1.      Ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatutidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu.
2.     Paksaan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pengenaan pasal-pasal di atas harus melihat pada tujuan (intention) dari pelaku. Apabila tujuannya adalah untuk membuat korban menyerahkan sesuatu barang/membuat utang/menghapuskan piutang, maka yang dikenakan adalah pasal 368 KUHP. Sedangkan, apabila tujuannya adalah untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu, maka yang dikenakan adalah pasal 335 KUHP.

ANALISI KASUS
Dari berbagai kasus yang kami sajikan, kami melakukan analisis sebgai berikut;
Secara keseluruhan kejahatan di dunia maya, terjadi karena berbagai macaam factor internal maupun eksternal, namun dari setiap kasus, terdapat bebagai motif kejahatan yang berbeda dan modus yang berbeda pula.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan  sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Menurut beberapa para ahli mengatakan, untuk menjerat pelaku kejahatan cyber crime, dapat dilakukan dengan cara berikut ini ; mengutip dari salah satu pendapat seorang ahli, “Menurut  J. Sudama Sastroandjojo, menghendaki perlu adanya ketentuan 
    baru yang mengatur permasalahan tindak pidana komputer. Tindak pidana 
    yang menyangkut komputer haruslah ditangani secara khusus, karena cara-
     caranya, lingkungan, waktu dan letak dalam melakukan kejahatan komputer 
     adalah berbeda dengan tindak pidana lain.”
Cara berikutnya,kami mengutip pendapat seseorang alhli yang membuat kami merasa tertarik akan teori serta pendapatnya tersebut, “Menurut Prof Sahetapy, tentang bahwa hukum pidana yang ada tidak siap 
     menghadapi kejahatan komputer, karena tidak segampang itu menganggap    
     kejahatan komputer berupa pencurian data sebagai suatu pencurian. Kalau 
     dikatakan pencurian harus ada barang yang hilang. Sulitnya pada 
     pembuktian dan kerugian besar yang mungkin terjadi melatarbelakangi 
     pendapatnya yang mengatakan perlunya produk hukum baru untuk 
     menangani kejahatan komputer agar dakwaan terhadap pelaku kejahatan 
     tidak meleset.”
(sumber; http://www.gbkp.or.id/index.php/marturia/warta-maranatha-gbkp1/84-gbkp/artikel/176-bagaimana-menjerat-pelaku-cyber-crime-dengan-kuhp)
Lalu beberapa teori menurut para ahli, tentang UU agar dapat menjerat Pelaku Cyber Crime; “Pasal 167 KUHP menurut Andi Hamzah ada beberapa hal yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam upaya penanganan kejahatan komputer, sepertia :
1. Apakah komputer dapat disamakan dengan rumah, ruangan atau 
    pekarangan tertutup.
2. Berkaitan dengan cara masuk ke rumah atau ruangan tertutup, apakah test 
      key atau pasword yang digunakan oleh seseorang untuk berusaha masuk 
      ke dalam suatu sistem jaringan dapat dikategorikan sebagai kunci palsu, 
     perintah palsu atau pakaian palsu.

Pasal lain yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain adalah pasal 551 KUHP.
Pasal 551 KUHP berbunyi :
"Barang siapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah".

BAB IV
KESIMPULAN dan SARAN.
Dari data dan analisi yang kami dapat, kami menyimpulkan bahwa setiap UU yang mengikat serta bertujuan untuk menjerat pelaku, masih memiliki beberapa kelemahan, seperti contohnya “perlu adanya perhatian khusus untuk menangani setiap masalah yang terjadi kepada kejahatan dunia maya tersebut. Selain itu, kita juga dapat melakukan bebrapa hal untuk menvcegah terjadinya kejahatan pada dunia maya. Seperti berikut,
Beberapa cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
   1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi  di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
   2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
   3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
   4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

Selain itu, kita juga dapat melakukan;
v  Pengamanan internet;
Ø  Melindungi computer
Ø  Melindungi identitas
Ø  Selalu up to date
Ø  Mengamankan e-mail
Ø  Melindungi account
Ø  Membuat salinan
Ø  Cari informasi
v  Pelaksanaan keamanan internet
v  Pelaksanaan kemamanan Internet
ü  Internet firewall
ü  Kriptografi
ü  Secure socket layer.

Menegakan UU yang sudah ada, seperti berikut ; Kitab Undang Undang Hukum Pidana
  1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
  2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
  3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
  4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
  5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
  7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
  8. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
BAB V
PENUTUP
Kejahatan di dunia maya, memang samgat sulit untuk di cegah, tetapi, jika kita dapat membantu mencegah dan jika kita tidak melanggar UU atauoun peraturan yang berlaku tentang segala jenis kejahatan, maka kita sedikitnya dapat membantu mencegah salah satu pelanggaran dalam transaksi elektronik. Kejahatan terjadi karena adanya peluang, akan tetapi, jika peluang tersebut dapat kita cegah, maka kejahatan itu akan sulit terjadi.
 Terima kasih atas atas kesedainya,merespon makalah ini, semoga makalah ini dapat membantu semua objek ataupun pihak dalam kasus penyimpangan transaksi Elektronik, maupun cyber crime, akhir kata, kami mengucapkan Terima kasih atas segala sumber yang kami kutip.




DAFTAR PUSTAKA
22:57
http://sahabatbelajar1610.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-data-forgery.html