Aturan SBY Soal Keringanan
Pajak Mobil Murah Masih Alot
Proses penyusunan Perpres dan Keppres keringanan pajak untuk
mobil murah atau low cost green car (LCGC) ternyata cukup alot.
Terbitnya payung hukum yang seharusnya adalah pekan pertama September, baru
bisa tercapai paling cepat bulan depan.
"Sekarang masih pembahasan, sudah ada beberapa yang disepakati. Mungkin selesai Oktober-November," ujar Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Fimanzah, kepada wartawan, Kamis (27/9/2012).
Menurutnya pembahasan rancangan Perpres dan Keppres secara intensif dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Mulai dari batasan kendaraan yang tergolong LDGC, kapasitas maximal tenaga mesin, daya tempuh per liter BBM dan sumber energi baru dan terbarukan.
"Yang termasuk di kategori ini kan ada mobil listrik, hybrid, dan BBM," sambung Firmanzah.
Beberapa batasan yang sifatnya teknis, membutuhkan kesepakatan pihak-pihak terkait agar aturan main yang dihasilkan bukan hanya keringanan pajak kendaraan tapi juga mendorong idustri dalam negeri. Maka dalam pemberian insentif pajak juga akan berbeda antara kendaraan CBU, CKD dan yang sepenuhnya buatan dalam negeri.
"Juga ada perbedaan keringanan fiskal untuk mobil yang komponen lokalnya 0-25%, 25-75%, 90% dan 100%," jelas mantan dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) ini.
Mana saja batasan yang sudah disepakati dalam rancangan aturan tersebut? "Nanti saja kalau sudah selesai semuanya," jawab Firmanzah.
"Sekarang masih pembahasan, sudah ada beberapa yang disepakati. Mungkin selesai Oktober-November," ujar Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Fimanzah, kepada wartawan, Kamis (27/9/2012).
Menurutnya pembahasan rancangan Perpres dan Keppres secara intensif dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Mulai dari batasan kendaraan yang tergolong LDGC, kapasitas maximal tenaga mesin, daya tempuh per liter BBM dan sumber energi baru dan terbarukan.
"Yang termasuk di kategori ini kan ada mobil listrik, hybrid, dan BBM," sambung Firmanzah.
Beberapa batasan yang sifatnya teknis, membutuhkan kesepakatan pihak-pihak terkait agar aturan main yang dihasilkan bukan hanya keringanan pajak kendaraan tapi juga mendorong idustri dalam negeri. Maka dalam pemberian insentif pajak juga akan berbeda antara kendaraan CBU, CKD dan yang sepenuhnya buatan dalam negeri.
"Juga ada perbedaan keringanan fiskal untuk mobil yang komponen lokalnya 0-25%, 25-75%, 90% dan 100%," jelas mantan dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) ini.
Mana saja batasan yang sudah disepakati dalam rancangan aturan tersebut? "Nanti saja kalau sudah selesai semuanya," jawab Firmanzah.
0 komentar:
Posting Komentar